APK Calon Kades Wantilan Diduga Dirusak, Panitia Pilkades dan Polsek Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Potret Baliho alat peraga kampanye (APK) milik calon Kepala Desa Wantilan nomor urut 3, Ramli Sidik, yang diduga mengalami perusakan

SUBANG – Dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu calon Kepala Desa (Kades) Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026.

APK yang diduga dirusak tersebut merupakan milik Ramli Sidik, calon Kepala Desa Wantilan nomor urut 3. Peristiwa ini mendapat perhatian dari panitia penyelenggara, pengawas Pilkades, serta unsur TNI dan Polri yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.

Ketua Panitia Pilkades Wantilan, Asep, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye milik salah satu calon kepala desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, panitia bersama pengawas Pilkades, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi pemasangan APK untuk melakukan pengecekan secara langsung.

“Setelah menerima laporan, kami bersama pengawas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan dan memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Asep saat di konfirmasi melalui jaringan seluler pesan Whats App. Sabtu (17/10/26)

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan awal, lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan titik yang biasa digunakan untuk pemasangan APK para calon kepala desa.

Panitia, lanjut Asep, berupaya menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu kondusivitas menjelang Pilkades.

Dalam penanganan dugaan perusakan tersebut, Panitia Pilkades Wantilan juga berkoordinasi dengan Polsek Cipeundeuy.

Kapolsek Cipeundeuy bersama jajaran turun langsung untuk membantu proses penanganan di lapangan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Asep menjelaskan, di sekitar lokasi pemasangan baliho terdapat sebuah pabrik yang memiliki CCTV. Posisi kamera tersebut diketahui sedikit mengarah ke area yang diduga menjadi lokasi perusakan.

“Karena di sekitar lokasi terdapat CCTV milik pabrik yang posisinya sedikit mengarah ke tempat kejadian, pihak kepolisian mengarahkan agar rekamannya diperiksa. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta sehingga persoalannya menjadi jelas, ” jelasnya.

Penelusuran rekaman CCTV tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi kejadian. Meski demikian, dugaan perusakan itu tetap perlu ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Calon Kades Nomor Urut 3 Ramli Sidik Apresiasi Langkah Panitia dan Kepolisian

Dalam proses penanganan tersebut, calon kepala desa yang alat peraga kampanyenya diduga dirusak meminta agar rekaman video diperlihatkan kepadanya.

Menurut Asep, calon yang bersangkutan mengapresiasi langkah panitia dan Polsek Cipeundeuy dalam menindaklanjuti laporan serta berupaya mengungkap fakta di lapangan.

Sikap tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam menjaga suasana demokrasi tingkat desa agar tetap aman, damai, dan mengedepankan kebersamaan.

Calon tersebut juga memutuskan untuk tidak memperpanjang persoalan dan berharap seluruh tahapan sosialisasi Pilkades Wantilan dapat berlangsung kondusif.

Ia menginginkan agar para calon beserta tim pendukungnya saling menjaga sikap, menghormati satu sama lain, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu perselisihan.

Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, panitia Pilkades, pengawas, serta Kapolsek Cipeundeuy mengagendakan silaturahmi dengan seluruh calon Kepala Desa Wantilan.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi dan koordinasi untuk menyamakan komitmen dalam menjaga situasi keamanan selama tahapan Pilkades berlangsung.

Panitia juga mengimbau seluruh calon kepala desa dan tim pendukung agar bersama-sama menjaga kondusivitas, menghormati proses demokrasi, serta menghindari tindakan yang dapat memancing konflik antarkelompok pendukung.

Asep menegaskan bahwa penanganan setiap laporan harus dilakukan secara cermat dan mengedepankan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.

“Harapan kami, seluruh calon beserta tim pendukung dapat bersama-sama menjaga kondusivitas. Silakan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sesuai ketentuan, tetapi tetap mengedepankan kebersamaan, saling menghargai, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu persoalan,” demikian imbauan ketua panitia.

Pilkades Serentak Subang Digelar 6 Desember 2026

Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026. Penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 21 Desember 2026.

Pelaksanaan Pilkades serentak tersebut mencakup 28 kecamatan dan 165 desa di Kabupaten Subang.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilihan, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga suasana demokrasi yang sehat, aman, dan damai. Perbedaan pilihan politik di tingkat desa hendaknya tidak menjadi alasan untuk memicu perselisihan maupun merusak hubungan sosial antarwarga.

Dugaan perusakan baliho di Desa Wantilan menjadi pengingat pentingnya menjaga etika demokrasi dan menghormati hak setiap calon untuk menyosialisasikan diri kepada masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *